Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 2014

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pengesahan International Convention For The Suppression Of Acts Of Nuclear Terrorism (Konvensi International Penaggulangan Tindakan Terorisme Nuklir)

Juga dikenal sebagai: UU 10/2014 · UU No. 10 Tahun 2014 · UU Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2014Tanggal Penetapan:19 Maret 2014
KetenaganukliranMiliter & PertahananHukum Pidana

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan International Convention For The Suppression Of Acts Of Nuclear Terrorism (Konvensi International Penaggulangan Tindakan Terorisme Nuklir)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Maret 2014
Tanggal Penetapan19 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir, yang merupakan bagian dari upaya Indonesia dalam menjaga keamanan dan perdamaian dunia. Konvensi ini mengatur pencegahan dan penanggulangan terorisme nuklir, baik di dalam negeri maupun antarnegara. Negara-negara pihak diwajibkan untuk mengkriminalisasi tindakan terorisme nuklir dalam hukum nasional, bekerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme nuklir, serta melindungi zat radioaktif. Selain itu, negara pihak harus menetapkan yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan di wilayahnya atau oleh warganya, dan menjamin hak-hak tersangka selama proses hukum. Konvensi ini juga mendorong kerja sama internasional dalam penegakan hukum dan perlindungan keamanan nuklir.

(-)

(-)