Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2012. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.
Perubahan APBD meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 32.102.602.235,- sehingga total pendapatan menjadi Rp. 692.358.473.576,-. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 67.586.346.322,90,- sehingga total belanja menjadi Rp. 720.842.217.663,90,-. Akibatnya, terjadi defisit sebesar Rp. (28.483.744.087,90). Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan daerah, yang meliputi penerimaan sebesar Rp. 35.543.744.087,90 dan pengeluaran sebesar Rp. 7.060.000.000,-.
Perubahan pendapatan daerah meliputi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada desa, belanja bantuan keuangan kepada desa, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.