di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 16/2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 16 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah arsip sebagai sumber informasi dan pertanggungjawaban pemerintahan daerah, serta memori kolektif yang penting dan strategis. Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan.
Ketentuan substansial meliputi kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan kearsipan, melaksanakan pembinaan kearsipan terhadap SKPD, BUMD, dan Pemerintah Desa, serta melaksanakan penyelamatan, pelestarian, dan pengamanan arsip. Pemerintah Daerah juga berwenang melaksanakan pengawasan/supervisi terhadap penyelenggaraan kearsipan dan pembinaan oleh SKPD, BUMD, dan Pemerintah Desa.
Peraturan ini mengatur pengelolaan arsip dinamis dan statis, termasuk penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan, akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip. Diatur pula mengenai sumber daya aparatur kearsipan, pendanaan, sarana dan prasarana, sistem kearsipan berbasis teknologi informasi dan komunikasi, serta pelayanan jasa dan publikasi kearsipan.
Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban SKPD, BUMD, dan Pemerintah Desa untuk mengelola arsip aktif dan inaktif, membuat daftar arsip, serta menyerahkan arsip statis kepada Kantor Arsip. Peraturan ini juga mengatur mengenai program arsip vital dan penyelenggaraan kearsipan pada BUMD.