Keputusan Menteri ini menetapkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bulan Maret 2024 yang berjumlah 137.351.592 jiwa. DTKS ini mencakup data DTKS sesuai Keputusan Menteri Sosial Nomor 17/HUK/2024 tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Bulan Februari Tahun 2024, serta data perbaikan dan usulan sampai dengan bulan Februari 2024. Data ini bersumber dari pemerintah daerah kabupaten/kota, bank penyalur bantuan sosial atau pos penyalur bantuan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial lainnya. DTKS digunakan sebagai basis data dalam pelaksanaan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, baik yang menggunakan APBN maupun APBD. DTKS memuat data lengkap by name by address yang sudah diverifikasi dan divalidasi, data dari Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Komunitas Adat Terpencil, serta data yang sedang dalam proses perbaikan. Akses terhadap DTKS diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak yang menggunakan DTKS wajib melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan secara tertulis kepada Menteri Sosial. Pembiayaan terkait Keputusan Menteri ini dibebankan pada DIPA Kementerian Sosial.