di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Laut 8/2018 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2018. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Perubahan APBD meliputi:
Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat (bencana alam/sosial) atau mendesak (kekurangan anggaran belanja tidak langsung untuk gaji, tunjangan, dan biaya penunjang pendapatan daerah). Pengeluaran ini akan dicantumkan pada Perubahan APBD tahun anggaran berkenaan setelah melalui perubahan Peraturan Bupati dan pemberitahuan kepada DPRD.