Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Laut 8/2018 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPelaihari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2017 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2018. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami perubahan dengan rincian Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja Daerah: Mengalami perubahan baik pada Belanja Tidak Langsung maupun Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Barang dan Jasa, serta Belanja Modal.
  3. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari Penerimaan Pembiayaan (SILPA tahun sebelumnya) dan Pengeluaran Pembiayaan (Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah).

Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat (bencana alam/sosial) atau mendesak (kekurangan anggaran belanja tidak langsung untuk gaji, tunjangan, dan biaya penunjang pendapatan daerah). Pengeluaran ini akan dicantumkan pada Perubahan APBD tahun anggaran berkenaan setelah melalui perubahan Peraturan Bupati dan pemberitahuan kepada DPRD.

(-)

(-)