Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Data Dan Informasi Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 33/2018 · Permen ESDM No. 33 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 33 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2018Tanggal Penetapan:7 Juni 2018
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPengelolaan Dan Pemanfaatan Data Dan Informasi Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku25 Juni 2018
Tanggal Penetapan07 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan baru: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2018 merupakan peraturan baru pada tingkat Menteri yang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung. Peraturan ini ditetapkan untuk menjalankan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 (Pasal 25, Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 112) serta amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014.

  • Hubungan dengan peraturan sebelumnya:
  • Peraturan ini tidak secara tegas menyatakan pencabutan atau penggantian seluruh Peraturan Menteri terdahulu. Namun, Pasal 43 memberikan ketentuan peralihan yang mensyaratkan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi oleh pemegang kuasa/izin harus dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2018 setelah peraturan ini berlaku.
  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pedoman Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi disebutkan dalam ketentuan peralihan (Pasal 43 ayat (2)). Peraturan 02/2009 tidak dinyatakan dicabut, tetapi pelaksanaan pembukaan Data dan Informasi Panas Bumi hasil PSP yang berdasarkan 02/2009 dibatasi hanya untuk data umum dan data interpretasi

    Perubahan terhadap peraturan sebelumnya: Peraturan ini bersifat melengkapi dan mengimplementasikan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 serta menetapkan mekanisme teknis pengelolaan data. Meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit sebagai amandemen terhadap peraturan tertentu, aspek-aspek operasional yang sebelumnya diatur (mis. penanganan data PSP menurut Permen 02/2009) diatur ulang atau dibatasi melalui ketentuan peralihan Peraturan Menteri ini.

  • Status berlaku: Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan sebagaimana tertera dalam Pasal 44. Dokumen memperlihatkan diundangkan pada tanggal 25 Juni 2018, sehingga efektif diberlakukan sejak tanggal tersebut.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan latar belakang:

    • Menetapkan mekanisme teknis pengelolaan dan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.7/2017 dan undang-undang terkait.
    • Menjamin bahwa Data dan Informasi Panas Bumi merupakan milik negara dan dikelola secara terpusat oleh Menteri untuk kepentingan perumusan kebijakan, penetapan wilayah kerja, penawaran/penugasan, penelitian, penyusunan peta potensial, serta kegiatan pemerintahan di bidang Panas Bumi (Pasal 2 dan 6).

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    • Penyampaian data: Pihak yang melakukan survei/eksplorasi (PSP, PSPE, pemegang IPB, badan layanan umum/BUMN yang melakukan penambahan data) wajib menyimpan, mengamankan, merahasiakan, melindungi data di wilayah hukum Indonesia selama penugasan/izin dan melaporkan pemutakhiran secara periodik setiap 1 tahun (Pasal 20).
    • Akses data: Data mentah dan data olahan dari kegiatan tertentu dapat diakses berdasarkan permohonan; Direktur Jenderal memberikan akses kepada peserta penawaran, badan layanan umum/BUMN yang terkait, dan calon pelaksana pengusahaan (Pasal 5).
    • Persyaratan pemanfaatan: Perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan mahasiswa (termasuk mahasiswa Indonesia di luar negeri) harus mengajukan permohonan disertai Surat Pernyataan Pemanfaatan atau NDA sebagaimana ketentuan; ada prosedur evaluasi dan tenggat waktu kerja (Pasal 25-27).
    • Penyerahan data: Pelaksana PSP/PSPE, pemegang IPB, dan badan yang melakukan penambahan data diwajibkan menyerahkan seluruh data kepada Menteri melalui Direktur Jenderal/Kepala Badan Geologi pada saat berakhirnya penugasan/izin dengan batas waktu tertentu (Pasal 37-41).
    • Penetapan harga dan kompensasi: Menteri melalui Direktur Jenderal menetapkan harga Data dan Informasi Panas Bumi berdasarkan Survei Pendahuluan/Eksplorasi dan/atau penambahan data; kompensasi diberikan oleh pemenang lelang atau pihak terkait sebelum penetapan IPB, serta mekanisme pengurangan/penyesuaian terhadap Komitmen Eksplorasi (Pasal 33-36).

  • Prinsip-prinsip utama:

    • Kepemilikan negara: Data dan Informasi Panas Bumi adalah milik negara dan dikelola oleh Menteri (Pasal 2 ayat (2)).
    • Perlindungan dan kerahasiaan: Kewajiban menyimpan, mengamankan, dan merahasiakan serta perlindungan terhadap penyalahgunaan data (Pasal 20).
    • Standar dan kualitas: Media Simpan harus memenuhi standar nasional atau standar lain; evaluasi berkala untuk menjaga mutu (Pasal 14-17).
    • Transparansi prosedural: Tata cara permohonan, evaluasi, tenggat waktu respons, dan syarat dokumentasi (Surat Pernyataan, NDA) diatur secara rinci (Pasal 25-27, 30-31).

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    • Pembentukan tim pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi di bawah koordinasi Direktorat Jenderal yang melibatkan Badan Geologi dan Sekretariat Jenderal (Pasal 10).
    • Proses administrasi data: pengumpulan, pencatatan, pengarsipan oleh Kepala Badan Geologi untuk data survei pendahuluan dan oleh Direktur Jenderal untuk data PSP/PSPE dan pengusahaan (Pasal 12-13).
    • Prosedur akses dan evaluasi permohonan: jangka waktu evaluasi dan pemberitahuan (7 hari kerja untuk permohonan umum; 14 hari untuk permohonan pengalihan hak; durasi respon lebih lanjut 3 hari kerja untuk persetujuan/penolakan dalam kasus pengalihan hak) (Pasal 26, 31).
    • Pengaturan pengiriman/penyerahan/pemindahtanganan data: wajib izin Menteri melalui Direktur Jenderal; pemeriksaan di tempat tujuan dapat dilakukan untuk memastikan kerahasiaan (Pasal 23).
    • Ketentuan teknis penyimpanan dan pemusnahan: pemeliharaan, evaluasi berkala, pemusnahan total jika rusak/tidak berguna, dan pembuatan berita acara pemusnahan (Pasal 14-17).

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa berlaku dan implementasi:

    • Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 44). Berdasarkan teks, peraturan diundangkan pada 25 Juni 2018 sehingga ketentuan berlaku sejak tanggal tersebut.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Pasal 43 ayat (1): Pada saat peraturan ini mulai berlaku, pengelolaan dan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi oleh pemegang kuasa pengusahaan dan izin pengusahaan sumber daya Panas Bumi harus dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini — artinya entitas yang sedang menjalankan kewajiban harus menyesuaikan praktiknya dengan ketentuan baru.
    • Pasal 43 ayat (2): Untuk PSP yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2009, pembukaan Data dan Informasi Panas Bumi oleh pelaksana PSP hanya dapat dilakukan terhadap data umum dan data interpretasi setelah peraturan ini berlaku — pembatasan ini merupakan ketentuan peralihan spesifik terhadap praktik sebelumnya.

  • Batas waktu penyesuaian:

    • Peraturan ini tidak menyebutkan jangka waktu penyesuaian umum yang panjang untuk semua entitas; kewajiban menyesuaikan diberlakukan sejak berlakunya peraturan.
    • Terdapat batas waktu teknis untuk penyerahan data pada saat berakhirnya izin atau penugasan: penyerahan oleh pemegang IPB paling lambat 60 hari kerja setelah masa IPB berakhir (Pasal 39 ayat (1)); penyerahan hasil penambahan data oleh badan layanan umum/BUMN paling lambat 20 hari kerja setelah penugasan berakhir (Pasal 41 ayat (1)). Ketentuan ini juga menjadi batas waktu implementasi tindakan tertentu dalam proses peralihan.

  • Grandfathering clauses (ketentuan turun-temurun):

    • Tidak ada klausul "grandfathering" eksplisit yang membebaskan entitas lama dari kewajiban baru secara keseluruhan. Namun, Pasal 43 menyediakan aturan khusus bagi pelaksana PSP yang sebelumnya beroperasi berdasarkan Permen 02/2009, yakni pembukaan data dibatasi hanya pada jenis data tertentu (data umum dan data interpretasi) — ini merupakan bentuk penyesuaian bertahap yang memberikan kepastian atas perlakuan data yang sudah ada.

Sanksi
  • Ringkasan umum: Peraturan Menteri ini mengatur sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan pengelolaan dan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi. Tidak terdapat ketentuan mengenai sanksi pidana dalam teks peraturan ini.

  • Sanksi Administratif (diatur secara rinci dalam Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 28):

    • Subjek yang dapat dikenai sanksi: Pihak Lain yang diberikan PSP, Pihak Lain yang diberikan PSPE, pemegang IPB, badan layanan umum, badan usaha milik negara yang diberikan penugasan untuk penambahan data (Pasal 21).
    • Jenis sanksi administratif:
      • Peringatan tertulis (maksimal 3 kali; tiap peringatan paling lama 1 bulan) — (Pasal 21 ayat (3) huruf a, ayat (4) huruf a, ayat (5) huruf a; Pasal 21 ayat (6)).
      • Penghentian sementara seluruh kegiatan (mis. penghentian sementara kegiatan PSPE atau penghentian sementara kegiatan penambahan data) untuk jangka waktu paling lama 3 bulan — (Pasal 21 ayat (4) huruf b, Pasal 21 ayat (5) huruf b, Pasal 22 ayat (5)-(6)).
      • Pencabutan izin atau penugasan (mis. pencabutan PSPE, PSP, pencabutan penugasan penambahan data, atau pencabutan hak perpanjangan IPB) — (Pasal 21 ayat (3) huruf b, ayat (4) huruf c, ayat (5) huruf c; Pasal 22 ayat (1), (3), (7), (8)).
    • Prosedur pengenaan dan eskalasi sanksi:
      • Jika setelah peringatan tertulis ketiga kewajiban belum dipenuhi, sanksi lebih berat dikenakan sesuai ketentuan: pemegang IPB dapat dikenai pencabutan hak perpanjangan IPB (Pasal 22 ayat (1)); Pihak Lain PSPE dapat dikenai penghentian sementara, dan jika tidak memenuhi hingga akhir masa penghentian dapat dikenai pencabutan PSPE (Pasal 22 ayat (2) dan (7)); pelaksana PSP dapat dikenai pencabutan PSP oleh Menteri melalui Direktur Jenderal (Pasal 22 ayat (3)).
      • Penghentian sementara dapat dicabut lebih awal jika kewajiban dipenuhi selama masa sanksi (Pasal 22 ayat (6)).

  • Sanksi administratif terhadap perguruan tinggi dan mahasiswa (Pasal 28):

    • Perguruan tinggi atau lembaga penelitian yang tidak mengembalikan data mentah dan/atau tidak menyampaikan laporan hasil pemanfaatan dikenai sanksi administratif berupa pelarangan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi (Pasal 28 ayat (2)).
    • Sanksi pelarangan ini dapat dicabut apabila kewajiban dipenuhi (Pasal 28 ayat (3)).
    • Jika mahasiswa Indonesia di perguruan tinggi luar negeri tidak mengembalikan data atau tidak menyampaikan laporan, institusi perguruan tinggi tempat mahasiswa tersebut terdaftar dapat dikenai pelarangan permohonan pemanfaatan sampai kewajiban dipenuhi (Pasal 28 ayat (4)-(5)).

  • Sanksi Pidana: Tidak mengatur sanksi pidana. Dalam peraturan ini tidak terdapat ketentuan yang mengenakan sanksi pidana — seluruh sanksi yang disediakan bersifat administratif.