Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 57 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 57 Tahun 2024 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Tahun 2024-2029

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Banjar 57/2024 · Perwali Kota Banjar No. 57 Tahun 2024 · Perwali Kota Banjar Nomor 57 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2024Tanggal Penetapan:2 Oktober 2024
Teknologi, Media & TelekomunikasiHukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaArsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Tahun 2024-2029
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku02 Oktober 2024
Tanggal Penetapan02 Oktober 2024
Tempat PenetapanBanjar

(-)

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan integrasi proses bisnis, data dan informasi, aplikasi, infrastruktur, serta keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Kota Banjar untuk periode 2024-2029. Tujuan utamanya adalah mewujudkan tata kelola dan manajemen SPBE yang efektif, efisien, terpadu, serta berorientasi pada pengguna.

Secara substansial, peraturan ini mengatur pembagian kewenangan koordinasi antar Perangkat Daerah. Perangkat Daerah bidang aparatur negara bertanggung jawab atas domain proses bisnis dan layanan; bidang perencanaan dan statistik atas domain data dan informasi; bidang komunikasi dan informatika atas domain aplikasi dan infrastruktur; serta bidang keamanan informasi dan persandian atas domain keamanan. Arsitektur SPBE ini menjadi dasar wajib bagi penyusunan peta rencana, rencana dan anggaran, pengembangan aplikasi, serta integrasi layanan SPBE di Pemerintah Kota Banjar.

1. Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan mengenai SPBE, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota ini.

(-)