Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 8/2015 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2015Tanggal Penetapan:3 Agustus 2015
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kepelabuhanan
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku03 Agustus 2015
Tanggal Penetapan03 Agustus 2015
Tempat PenetapanPutussibau

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi pelayanan kepelabuhanan. Retribusi ini dikenakan atas pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi meliputi jasa sandar/tambat kapal dan jasa kapal istirahat, jasa masuk pelabuhan, jasa perawatan/pemeliharaan pelabuhan, jasa penumpukan barang/hewan, dan jasa pemanfaatan fasilitas lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan fasilitas di pelabuhan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan dan fasilitas yang diberikan, dengan prinsip memperoleh keuntungan yang layak. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Masa retribusi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam tarif, dan retribusi terutang pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah daerah tempat pelayanan kepelabuhanan diberikan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati. Pembayaran retribusi dilakukan ke Kas Umum Daerah, dan Bupati dapat memberikan kemudahan penundaan pembayaran. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dapat diberikan dengan pertimbangan dari instansi teknis terkait dan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi serta fungsi objek retribusi.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.