Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 40 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 40 Tahun 1960 tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 66 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 117) Tentang Wajib Militer

Juga dikenal sebagai: Perpu 40/1960 · Perpu No. 40 Tahun 1960 · Perpu Nomor 40 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 1960Tanggal Penetapan:15 Oktober 1960
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPerubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 66 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 117) Tentang Wajib Militer
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Oktober 1960
Tanggal Penetapan15 Oktober 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 66 tahun 1958 tentang Wajib Militer (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 117).

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk memperbaiki dan menambah ketentuan dalam Undang-Undang No. 66 tahun 1958 tentang Wajib Militer agar pelaksanaannya lebih efektif. Perubahan utama meliputi peningkatan batas usia maksimum untuk dinas militer dari 40 tahun menjadi 50 tahun, perpanjangan durasi pendidikan dan dinas pertama untuk prajurit dan bintara wajib militer, serta penggantian sistem pensiun janda dengan tunjangan. Selain itu, Menteri Keamanan Nasional diberi wewenang untuk mengeluarkan peraturan terkait pendaftaran dan prosedur lainnya sebelum undang-undang ini dapat sepenuhnya dilaksanakan.

1. Sebelum alat-alat perlengkapan/prosedur sebagaimana disebut atau diatur dalam Bab II sampai Bab VI dapat bekerja/dipergunakan maka oleh Menteri Keamanan Nasional dikeluarkan peraturan-peraturan tentang pendaftaran, penyaringan, pengujian kesehatan, pemilihan dan pemasukan kedalam Angkatan Perang dari pada para calon Militer Wajib.

(-)