Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 1951

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1951 tentang Pembebasan Cukai Guna Pegawai-Pegawai Diplomatik atau Konsuler dari Negeri-Negeri Asing yang Menjalankan Tugasnya Dinegeri Ini

Juga dikenal sebagai: UU 20/1951 · UU No. 20 Tahun 1951 · UU Nomor 20 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 1951Tanggal Penetapan:30 Oktober 1951
Bea Cukai & KepabeananKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembebasan Cukai Guna Pegawai-Pegawai Diplomatik atau Konsuler dari Negeri-Negeri Asing yang Menjalankan Tugasnya Dinegeri Ini
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 November 1951
Tanggal Penetapan30 Oktober 1951
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan pembebasan cukai kepada pegawai diplomatik atau konsuler dari negeri-negeri asing yang bertugas di Indonesia, dengan syarat adanya perlakuan timbal balik dari negara asal mereka. Pembebasan ini berlaku untuk barang-barang yang digunakan sendiri oleh pegawai tersebut dan anggota keluarganya, selama mereka adalah orang asing dan tidak menjalankan usaha atau pekerjaan di Indonesia. Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk menetapkan syarat-syarat pembebasan atau pengembalian cukai tersebut.

(-)

(-)