Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 11 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pare-Pare 11/2022 · Perda Kota Pare-Pare No. 11 Tahun 2022 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2022Tanggal Penetapan:29 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku29 Desember 2022
Tanggal Penetapan29 Desember 2022
Tempat PenetapanParepare

(-)

Peraturan Daerah Kota Parepare ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan untuk menetapkan APBD Kota Parepare Tahun Anggaran 2023, yang berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.

Ketentuan Substansial:

  • APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
  • Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp907.611.555.607,00, bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja daerah direncanakan sebesar Rp924.595.555.607,00, terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
  • Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan tata cara perubahan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada DPRD.

(-)

(-)