Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 1/2025 · Perda Kota Ambon No. 1 Tahun 2025 · Perda Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2025Tanggal Penetapan:20 Januari 2025
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
LokasiPemerintah Kota Ambon
Tanggal Berlaku20 Januari 2025
Tanggal Penetapan20 Januari 2025
Tempat PenetapanAmbon

(-)

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan kekayaan bangsa yang memiliki peran penting dalam pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek terkait cagar budaya, termasuk kriteria cagar budaya, tugas dan wewenang pemerintah daerah, pemilikan dan penguasaan cagar budaya, penemuan dan pencarian cagar budaya, serta register cagar budaya. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah memiliki tugas untuk melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya. Wewenang Pemerintah Daerah meliputi penetapan etika pelestarian cagar budaya, koordinasi pelestarian lintas sektor, penghimpunan data cagar budaya, penetapan peringkat dan status cagar budaya, serta pembuatan peraturan pengelolaan cagar budaya. 2. **Hak dan Kewajiban Masyarakat:** Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan manfaat dari keberadaan cagar budaya dan berperan serta dalam pelestariannya. Kewajiban masyarakat meliputi menjaga kelestarian cagar budaya serta mencegah dan menanggulangi kerusakan. 3. **Pendanaan:** Pendanaan untuk pelestarian dan pengelolaan cagar budaya dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sah. Peraturan ini juga mengatur tentang Tim Ahli Cagar Budaya, sanksi administratif, penyelesaian perselisihan, pengawasan dan pembinaan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana terkait pelanggaran terhadap peraturan ini.

1. Kebijakan Daerah mengenai Perlestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pengelolaan Cagar Budaya yang telah memiliki izin wajib menyesuaikan ketentuan persyaratan berdasarkan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 44 ayat (5), Pasal 52, Pasal 54 ayat (1), Pasal 60 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, paksaan pemerintah (penyegelan, penyitaan, penghentian sementara kegiatan, pembongkaran), pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 48 ayat (1), Pasal 57 dan Pasal 58 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-