di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Purbalingga
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 10/2022 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tarif pelayanan kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Purbalingga. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mewujudkan kesehatan sebagai hak asasi manusia dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di RSUD. Tujuannya adalah sebagai pedoman dalam pemungutan tarif, menentukan besaran tarif berdasarkan jasa sarana dan pelayanan, serta meningkatkan mutu dan pengembangan pelayanan kesehatan Kelas III.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Direktur RSUD untuk menetapkan tarif pelayanan sementara untuk jenis layanan baru yang belum ditetapkan tarifnya, serta tarif untuk program tertentu yang mengacu pada standar yang ditetapkan.