Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Purbalingga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 10/2022 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2022Tanggal Penetapan:26 September 2022
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Purbalingga
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku27 September 2022
Tanggal Penetapan26 September 2022
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Goeteng Taroenadibrata (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2010 Nomor 05); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Khusus Bersalin Daerah Panti Nugroho (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2014 Nomor 05);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tarif pelayanan kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Purbalingga. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mewujudkan kesehatan sebagai hak asasi manusia dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di RSUD. Tujuannya adalah sebagai pedoman dalam pemungutan tarif, menentukan besaran tarif berdasarkan jasa sarana dan pelayanan, serta meningkatkan mutu dan pengembangan pelayanan kesehatan Kelas III.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengelompokan jenis pelayanan kesehatan berdasarkan pelayanan medik dan penunjang medik, keperawatan dan kebidanan, kefarmasian, dan penunjang.
  2. Penetapan tarif untuk berbagai jenis pelayanan di RSUD Kelas C dan Kelas D, termasuk rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat.
  3. Komponen tarif terdiri dari jasa sarana (akomodasi, bahan non medis, obat-obatan) dan jasa pelayanan (imbalan untuk pemberi pelayanan).
  4. Perhitungan tarif didasarkan pada unit cost dengan memperhatikan kondisi regional, kontinuitas layanan, daya beli masyarakat, keadilan, kepatutan, dan kompetisi yang sehat.
  5. Direktur RSUD dapat membebaskan tarif bagi pasien tidak mampu atau dalam kondisi darurat tertentu.
  6. Pendapatan RSUD digunakan untuk membiayai pengeluaran RSUD, termasuk belanja pegawai, barang/jasa, dan modal.

Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Direktur RSUD untuk menetapkan tarif pelayanan sementara untuk jenis layanan baru yang belum ditetapkan tarifnya, serta tarif untuk program tertentu yang mengacu pada standar yang ditetapkan.

(-)

(-)