Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Toraja utara 10/2023 · Perbup Kabupaten Toraja utara No. 10 Tahun 2023 · Perbup Kabupaten Toraja utara Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2023Tanggal Penetapan:24 Agustus 2023
Kesehatan & FarmasiHukum Pemerintahan DaerahPelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku24 Agustus 2023
Tanggal Penetapan24 Agustus 2023
Tempat PenetapanRantepao

(-)

Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 10 Tahun 2023 ditetapkan sebagai pedoman dalam menyelenggarakan percepatan penurunan stunting di Kabupaten Toraja Utara secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas. Kebijakan ini bertujuan untuk menurunkan prevalensi stunting, meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga, menjamin pemenuhan asupan gizi, memperbaiki pola asuh, serta meningkatkan akses pelayanan kesehatan, air minum, dan sanitasi.

Secara substansial, peraturan ini mengatur penyelenggaraan percepatan penurunan stunting melalui pelaksanaan program dan kegiatan yang melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah lembang/kelurahan, dan pemangku kepentingan. Pemerintah Daerah menetapkan target antara prevalensi stunting sebesar 14% pada tahun 2024. Strategi daerah dilaksanakan melalui lima pilar utama, yaitu: (1) peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan; (2) peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat; (3) peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan sensitif; (4) peningkatan ketahanan pangan dan gizi; serta (5) penguatan sistem data, informasi, riset, dan inovasi.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penguatan perencanaan dan penganggaran, peningkatan kualitas pelaksanaan program, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Selain itu, dibentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat Daerah untuk mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan program di tingkat daerah dan kecamatan. Pendanaan kegiatan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)