Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2013-2033

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 9/2013 · Perda Kota Jambi No. 9 Tahun 2013 · Perda Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2013-2033
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanJambi

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi (Lembaran Daerah Kota Jambi Nomor 06 Tahun 2002 Seri E Nomor 04) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Jambi ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi Tahun 2013-2033 dengan tujuan mewujudkan Kota Jambi sebagai pusat perdagangan barang dan jasa berskala nasional yang religius, berbudaya, tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang wilayah kota meliputi perwujudan pusat-pusat kegiatan yang memperkuat kegiatan perdagangan dan jasa utama dengan skala pelayanan nasional dengan prinsip berkelanjutan, peningkatan aksesibilitas perkotaan dan keterkaitan antar pusat kegiatan, peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sarana dan prasarana perkotaan yang dapat mendorong perkembangan kegiatan dan perbaikan lingkungan secara komprehensif, peningkatan pengelolaan kawasan yang berfungsi lindung, peningkatan dan penyediaan ruang terbuka hijau yang proporsional di seluruh wilayah kota, pengaturan pengembangan kawasan budidaya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung, pengembangan ruang kota yang terintegrasi dan efisien, pengembangan kawasan strategis pertumbuhan ekonomi, pengembangan kawasan strategis cagar budaya, dan mempertahankan dan mengembangkan kawasan pertahanan dan keamanan sesuai kebutuhan. Peraturan ini mengatur struktur ruang yang meliputi sistem pusat pelayanan dan sistem jaringan prasarana, serta pola ruang yang terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budidaya. Diatur pula mengenai penetapan kawasan strategis kota, arahan pemanfaatan ruang, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang yang mencakup peraturan zonasi, perizinan, insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. Peran masyarakat dan kelembagaan juga diatur dalam peraturan ini.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan jangka waktu masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, berlaku ketentuan: untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, maka izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan dan pemanfaatan ruang berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan pemanfaatan ruang berdasarkan Peraturan Daerah ini, maka izin yang telah ditebitkan tidak dapat diperpanjang dan/atau dibatalkan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 4. Setiap pemanfaatan ruang di Kota yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 5. Segala bentuk kebijakan Pembangunan dan Perizinan harus mempedomani dan memperhatikan ketentuan Zonasi sesuai Peraturan Daerah ini dan teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. 6. Untuk operasionalisasi RTRW Kota disusun Rencana Detail Tata Ruang dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kota; dan 7. Rencana Detail Tata Ruang dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

1. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, izin pemanfaatan ruang, atau persyaratan izin dapat dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000. 2. Pelanggaran yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000. 3. Pelanggaran yang mengakibatkan kerugian harta benda atau kerusakan barang dapat dipidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000. 4. Pelanggaran yang mengakibatkan kematian orang dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000. 5. Pejabat yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000, serta dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian tidak hormat dari jabatan.