Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Irigasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 7/2003 · Perda Kabupaten Majalengka No. 7 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2003Tanggal Penetapan:13 Mei 2003
Ketahanan Pangan & PertanianPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Irigasi
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku20 Mei 2003
Tanggal Penetapan13 Mei 2003
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2000 tentang Irigasi.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2000 tentang Irigasi. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi dalam Pasal 1, penambahan ayat pada Pasal 2 mengenai penyelenggaraan dan pengurusan air irigasi oleh Dinas dan penempatan petugas penjaga bendung serta petugas lapangan di tiap Kecamatan, perubahan pada Pasal 14 mengenai waktu pengeringan jaringan irigasi, perubahan pada Pasal 30 mengenai tugas dan tanggung jawab operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, perubahan pada Pasal 40 mengenai pembentukan Komisi Irigasi Kabupaten dan Pelaksana Komisi Irigasi di Kecamatan, serta perubahan pada Pasal 41 dan 42 mengenai wewenang dan ketentuan lebih lanjut mengenai Komisi Irigasi. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 44 mengenai sanksi terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 10, Pasal 18, Pasal 24 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 34 diancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).