di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2012 tentang Tataran Kewenangan Bidang Administrasi Kepegawaian Kementerian Pertahanan
Juga dikenal sebagai: Permenhan 34/2012 · Permenhan No. 34 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 34 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk mengatur kembali manajemen kepegawaian di Kementerian Pertahanan, dengan tujuan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas melalui pengaturan batas-batas kewenangan pejabat kepegawaian.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan dalam administrasi kepegawaian, termasuk pendelegasian dan pemberian kuasa kepada pejabat di bawah Menteri Pertahanan. Ruang lingkup kegiatan meliputi pengadaan, pendidikan, penggunaan, perawatan, dan pemisahan pegawai. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup penandatanganan keputusan terkait pengangkatan, pemberhentian, dan kenaikan pangkat PNS, serta pemberian izin cuti dan perjalanan dinas.