Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bukittinggi 11/2014 · Perda Kota Bukittinggi No. 11 Tahun 2014 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK
LokasiPemerintah Kota Bukittinggi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBukittinggi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2012 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Tempat Khusus Untuk Merokok, larangan merokok di kawasan tanpa rokok kecuali di tempat khusus yang disediakan, kewajiban pimpinan badan untuk menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja dan tempat umum yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, larangan iklan rokok kecuali untuk kegiatan olahraga dan kesenian tingkat nasional dengan izin Walikota, larangan merokok di tempat kerja dan tempat umum kecuali di tempat khusus merokok, serta peran masyarakat dalam mengingatkan perokok untuk merokok di tempat khusus pada Kawasan Tanpa Rokok. Selain itu, peraturan ini juga mengatur sanksi administrasi bagi pimpinan badan yang tidak memenuhi kewajiban terkait kawasan tanpa rokok.

1. Ketentuan BAB III A Pasal 6A mulai berlaku tanggal 1 Desember 2014. 2. Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini diterbitkan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pimpinan badan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan/atau penyegelan. 2. Setiap pimpinan badan yang telah melakukan pelanggaran sebanyak 3 (tiga) kali berturut turut, dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin tempat usaha dan penutupan tempat usahanya.