di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal pada PT. Penjamin Kredit Kalbar
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 14/2015 · Perda Kabupaten Landak No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Landak Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Landak pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat (PT. Jamkrida). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peran serta pelayanan kepada masyarakat di bidang penjaminan kredit kepada Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kalimantan Barat.
Ketentuan Substansial: