Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal pada PT. Penjamin Kredit Kalbar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 14/2015 · Perda Kabupaten Landak No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Landak Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal pada PT. Penjamin Kredit Kalbar
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanNgabang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Landak pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat (PT. Jamkrida). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peran serta pelayanan kepada masyarakat di bidang penjaminan kredit kepada Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kalimantan Barat.

Ketentuan Substansial:

  • Penyertaan modal daerah dilakukan oleh Bupati dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  • Modal dasar PT. Jamkrida adalah sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
  • Komposisi kepemilikan saham terdiri dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (minimal 51%), Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, dan pemegang saham lainnya (maksimal 49%).
  • Penyertaan modal daerah berupa pembelian saham sesuai dengan penyediaan dana dalam APBD Kabupaten Landak. Tahap pertama penyertaan modal adalah sebesar Rp. 875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
  • Pemerintah Kabupaten Landak berhak mendapatkan pembagian deviden dari hasil penyertaan modal.
  • PT. Jamkrida Kalimantan Barat wajib melaksanakan pembukuan sesuai peraturan perundang-undangan dan memberikan laporan kepada Pemerintah Kabupaten Landak setiap akhir tahun anggaran.
  • Bupati melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah.

(-)

(-)