Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 185 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 185 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Prof. Sujono Hadinoto, S.H. Sebagai Wakil Ketua 2 Dewan Pertimbangan Agung

Juga dikenal sebagai: Keppres 185/1964 · Keppres No. 185 Tahun 1964 · Keppres Nomor 185 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 1964Tanggal Penetapan:4 Agustus 1964
Organisasi Komisi & Badan NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Prof. Sujono Hadinoto, S.H. Sebagai Wakil Ketua 2 Dewan Pertimbangan Agung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Agustus 1964
Tanggal Penetapan04 Agustus 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 232 tahun 1963 dan No. 53 tahun 1964.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat susunan pimpinan Dewan Pertimbangan Agung dengan mengangkat seorang Wakil Ketua II. Prof. Sujono Hadinoto, S.H., yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, diangkat sebagai Wakil Ketua II karena dianggap memenuhi syarat. Kedudukan dan kedudukan keuangan Wakil Ketua II ini disamakan dengan Menteri, menunjukkan pentingnya peran tersebut dalam struktur pemerintahan. Keputusan ini juga mengatur penyampaian informasi kepada berbagai lembaga pemerintahan untuk pelaksanaan yang tepat.

(-)

(-)