Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 127 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 127 Tahun 1953 tentang Pengesahan Perda Jawa Tengah Tentang Pembatalan Keputusan DPR Daerah Sementara Kabupaten Magelang Tentang Pemberian Uang Jerih Payah Kepada Anggota DPR Yang Merangkap Pegawai Negeri

Juga dikenal sebagai: Keppres 127/1953 · Keppres No. 127 Tahun 1953 · Keppres Nomor 127 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Juli 1953
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Perda Jawa Tengah Tentang Pembatalan Keputusan DPR Daerah Sementara Kabupaten Magelang Tentang Pemberian Uang Jerih Payah Kepada Anggota DPR Yang Merangkap Pegawai Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Juli 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan D.P.R.D. Kabupaten Magelang tanggal 31 Juli 1952 No. 22/D.P.R.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menegaskan pembatalan Keputusan D.P.R.D. Kabupaten Magelang yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1952. Keputusan ini meneguhkan keputusan Dewan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah yang telah membatalkan keputusan tersebut. Dengan demikian, segala ketentuan materiil yang bertentangan dinyatakan batal demi hukum. Keputusan ini juga mengatur bahwa segala akibat hukum dari pelaksanaan ketentuan yang dibatalkan harus dikoordinasikan dan ditangani sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Segala akibat hukum yang timbul dari pelaksanaan ketentuan yang dibatalkan tersebut dikoordinasikan dan ditangani menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)