Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1975

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1975 tentang Perubahan Modal Dasar Bank Pembangunan Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 2/1975 · PP No. 2 Tahun 1975 · PP Nomor 2 Tahun 1975

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 1975Tanggal Penetapan:3 Februari 1975
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Modal Dasar Bank Pembangunan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Februari 1975
Tanggal Penetapan03 Februari 1975
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 2 Pnps Tahun 1966 tentang modal dasar Bank Pembangunan Indonesia.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan modal dasar Bank Pembangunan Indonesia guna mendukung pelaksanaan tugas pemerintah di bidang pembangunan. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 21 Prp Tahun 1960 yang telah diubah, penambahan modal dasar ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah. Modal dasar Bank Pembangunan Indonesia yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 110.000.000,- kini ditambah sebesar Rp 49.890.000.000,- sehingga total modal dasar menjadi Rp 50.000.000.000,-. Pelaksanaan penyetoran modal tambahan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)