Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 42/2017 · Peraturan Menag No. 42 Tahun 2017 · Peraturan Menag Nomor 42 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2017Tanggal Penetapan:2 November 2017
Sistem Pendidikan NasionalPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku02 November 2017
Tanggal Penetapan02 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN Insan Cendekia). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan pada MAN Insan Cendekia.

Ketentuan Substansial:

MAN Insan Cendekia berada di bawah Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan bertugas melaksanakan pendidikan serta menghasilkan lulusan yang beriman, bertakwa, dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam melaksanakan tugasnya, MAN Insan Cendekia menyelenggarakan fungsi-fungsi seperti perencanaan kegiatan dan anggaran, penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, bimbingan dan konseling, kerja sama lintas sektoral, pengelolaan unit-unit penunjang (asrama, perpustakaan, laboratorium, kesehatan, kewirausahaan, penjaminan mutu), serta pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.

Organisasi MAN Insan Cendekia terdiri atas Kepala Madrasah, wakil Kepala Madrasah (bidang akademik, kesiswaan, keasramaan, hubungan masyarakat, dan sarana prasarana), urusan tata usaha, unit penunjang Madrasah, dan kelompok jabatan fungsional. Kepala Madrasah bertugas melaksanakan tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan melakukan supervisi. Urusan tata usaha dipimpin oleh seorang kepala yang bertugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kesiswaan, kepegawaian, perencanaan, keuangan, barang milik negara, evaluasi, dan pelaporan. Unit penunjang Madrasah dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan.

Kepala Madrasah, wakil Kepala Madrasah, kepala urusan tata usaha, kepala unit penunjang Madrasah, dan kelompok jabatan fungsional menerapkan prinsip koordinasi. Kepala MAN Insan Cendekia wajib melaksanakan pengendalian internal, penilaian kinerja, dan menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal. Kepala Madrasah, wakil Kepala Madrasah, dan kepala unit penunjang Madrasah merupakan jabatan non-eselon, sementara kepala urusan tata usaha merupakan jabatan struktural eselon V.a.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja MAN Insan Cendekia yang telah ada, harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)