Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 11/2014 · Perda Kabupaten Rembang No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:1 Januari 2014
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan dan Aset Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku01 Januari 2014
Tanggal Penetapan01 Januari 2014
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 56, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 67).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan dan aset desa di Kabupaten Rembang. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk membentuk pemerintahan desa yang profesional, efektif, efisien, terbuka, dan bertanggung jawab, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Sumber Pendapatan Desa: Pendapatan desa terdiri dari pendapatan asli desa, alokasi dari APBN, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah, alokasi Dana Desa, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD, hibah dan sumbangan, serta lain-lain pendapatan desa yang sah.
  2. Pengelolaan Keuangan Desa: Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan dapat menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa. Pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
  3. Dana Desa: Dana Desa dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Pengalokasian Dana Desa dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
  4. Aset Desa: Aset Desa meliputi tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, dan aset lainnya yang diperoleh secara sah. Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi.

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Desa yang didasarkan pada asas pemerintahan yang baik, kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman serta partisipasi.

(-)

1. Dalam hal Kepala Desa tidak atau terlambat menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa, Bupati dapat menunda penyaluran Dana Desa sampai dengan disampaikannya laporan. 2. Dalam hal terdapat SiLPA Dana Desa secara tidak wajar, Bupati memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan berupa pengurangan Dana Desa sebesar SiLPA.