Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2019 - 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tarakan 5/2019 · Perda Kota Tarakan No. 5 Tahun 2019 · Perda Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2019Tanggal Penetapan:9 Agustus 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2019 - 2024
LokasiPemerintah Kota Tarakan
Tanggal Berlaku09 Agustus 2019
Tanggal Penetapan09 Agustus 2019
Tempat PenetapanTarakan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018 Nomor 11);

Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2024 ditetapkan untuk memberikan arah dan tujuan pembangunan daerah. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi dan misi Walikota Tarakan, yang bersinergi dengan visi, misi, dan program Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Pusat, serta hasil evaluasi RPJMD periode sebelumnya. RPJMD ini memperhatikan RPJMNasional dan RPJMD Provinsi Kalimantan Utara. RPJMD digunakan sebagai pedoman penetapan Renstra Perangkat Daerah dan penyusunan RKPD serta digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintah Daerah. RPJMD disusun secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan.

(-)

(-)