Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan pelayanan air bersih oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Selayar. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan yang optimal dan berkesinambungan dalam memenuhi kebutuhan air bersih kepada masyarakat, rumah tangga, kantor, sarana sosial, fasilitas umum, industri, dan lain-lain, sesuai standar kesehatan, dengan mengutamakan pemerataan pelayanan, mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat, membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, serta sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan substansial mencakup:
- **Lembaga Pelaksana:** Lembaga yang menangani urusan pengelolaan pelayanan air bersih bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengelolaan pelayanan air bersih, dengan tugas dan kewenangan meliputi pembinaan umum dan teknis operasional, bimbingan terhadap petugas lapangan, dan koordinasi pengawasan terhadap penegakan Peraturan Daerah ini.
- **Modal PDAM:** Modal dasar perusahaan terdiri atas seluruh kekayaan daerah yang dipisahkan, yang dapat bertambah dari penyisihan Anggaran Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta pinjaman.
- **Kepengurusan PDAM:** Pengurus PDAM terdiri dari Bupati sebagai pemilik modal, Direksi, dan Dewan Pengawas. Peraturan ini mengatur pengangkatan, masa jabatan, pemberhentian, tugas, wewenang, penghasilan, dan hak-hak Direksi serta Dewan Pengawas.
- **Pegawai Perusahaan:** Peraturan ini mengatur pengangkatan, pemberhentian, cuti, penghasilan, penghargaan, kewajiban, larangan, perlindungan, dan hukuman disiplin bagi pegawai perusahaan.
- **Penyelenggaraan Pelayanan Air Minum:** PDAM diberi wewenang untuk menyelenggarakan pelayanan air minum bagi masyarakat umum, dengan tugas menyediakan pelayanan air minum, melakukan pemeliharaan aset, mensosialisasikan bentuk layanan, melaksanakan perluasan cakupan pelayanan, mengatur sistem pendistribusian, dan berpartisipasi dalam upaya perlindungan sumber daya air. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban PDAM terhadap pelanggan, pelayanan umum air minum, dan tata cara pelayanan air minum.
- **Tarif dan Rekening Air Minum:** Peraturan ini mengatur tarif air minum, rekening air minum, pembayaran rekening air minum, dan biaya non air.
- **Hak, Kewajiban, dan Larangan Pelanggan:** Peraturan ini mengatur hak, kewajiban, dan larangan bagi pelanggan PDAM.