Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 06 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 06 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN PERUSAHAAN DAN PELAYANAN AIR BERSIH PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM )

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 06/2008 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 06 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 06 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2008Tanggal Penetapan:30 Mei 2008
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN PERUSAHAAN DAN PELAYANAN AIR BERSIH PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM )
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tanggal Berlaku02 Juni 2008
Tanggal Penetapan30 Mei 2008
Tempat PenetapanBenteng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Selayar.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan pelayanan air bersih oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Selayar. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan yang optimal dan berkesinambungan dalam memenuhi kebutuhan air bersih kepada masyarakat, rumah tangga, kantor, sarana sosial, fasilitas umum, industri, dan lain-lain, sesuai standar kesehatan, dengan mengutamakan pemerataan pelayanan, mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat, membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, serta sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketentuan substansial mencakup: - **Lembaga Pelaksana:** Lembaga yang menangani urusan pengelolaan pelayanan air bersih bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengelolaan pelayanan air bersih, dengan tugas dan kewenangan meliputi pembinaan umum dan teknis operasional, bimbingan terhadap petugas lapangan, dan koordinasi pengawasan terhadap penegakan Peraturan Daerah ini. - **Modal PDAM:** Modal dasar perusahaan terdiri atas seluruh kekayaan daerah yang dipisahkan, yang dapat bertambah dari penyisihan Anggaran Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta pinjaman. - **Kepengurusan PDAM:** Pengurus PDAM terdiri dari Bupati sebagai pemilik modal, Direksi, dan Dewan Pengawas. Peraturan ini mengatur pengangkatan, masa jabatan, pemberhentian, tugas, wewenang, penghasilan, dan hak-hak Direksi serta Dewan Pengawas. - **Pegawai Perusahaan:** Peraturan ini mengatur pengangkatan, pemberhentian, cuti, penghasilan, penghargaan, kewajiban, larangan, perlindungan, dan hukuman disiplin bagi pegawai perusahaan. - **Penyelenggaraan Pelayanan Air Minum:** PDAM diberi wewenang untuk menyelenggarakan pelayanan air minum bagi masyarakat umum, dengan tugas menyediakan pelayanan air minum, melakukan pemeliharaan aset, mensosialisasikan bentuk layanan, melaksanakan perluasan cakupan pelayanan, mengatur sistem pendistribusian, dan berpartisipasi dalam upaya perlindungan sumber daya air. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban PDAM terhadap pelanggan, pelayanan umum air minum, dan tata cara pelayanan air minum. - **Tarif dan Rekening Air Minum:** Peraturan ini mengatur tarif air minum, rekening air minum, pembayaran rekening air minum, dan biaya non air. - **Hak, Kewajiban, dan Larangan Pelanggan:** Peraturan ini mengatur hak, kewajiban, dan larangan bagi pelanggan PDAM.

Direksi, Dewan Pengawas dan Kepegawaian PDAM dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 82 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).