Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 18 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 18 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN PENGUMPULAN DAN/ATAU PENGIRIMAN LOGAM TUA DAN/ATAU BARANG BEKAS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 18/2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 18 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 18 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2008Tanggal Penetapan:28 Maret 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN PENGUMPULAN DAN/ATAU PENGIRIMAN LOGAM TUA DAN/ATAU BARANG BEKAS
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku20 Juni 2008
Tanggal Penetapan28 Maret 2008
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur izin pengumpulan dan/atau pengiriman logam tua dan/atau barang bekas yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Pengumpulan dan/atau Pengiriman Logam Tua dan/atau Barang Bekas di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memanfaatkan logam tua dan/atau barang bekas sebagai implementasi kewenangan daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur bahwa setiap kegiatan pengumpulan dan/atau pengiriman logam tua dan/atau barang bekas harus memiliki izin dari pejabat yang berwenang. Izin tersebut berupa izin pengumpulan dan izin pengiriman, yang berlaku selama usaha masih berjalan dan harus didaftar ulang setiap 5 tahun. Objek retribusi adalah setiap pemberian izin usaha pengumpulan dan/atau pengiriman logam tua dan/atau barang bekas, dengan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut.

Retribusi izin pengumpulan dan/atau pengiriman logam tua dan/atau barang bekas termasuk dalam retribusi jasa umum. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin, meliputi biaya survei lapangan, pembinaan, dan pengawasan. Struktur dan besarnya tarif retribusi pengumpulan logam tua dan/atau barang bekas ditetapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), sementara pengiriman logam tua dan/atau barang bekas tidak dikenakan retribusi.

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal adalah instansi pemungut retribusi. Pemegang izin wajib menyampaikan laporan kegiatan usahanya setiap 6 bulan sekali.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka izin pengumpulan dan/atau pengirimanlogam tua dan/atau barang bekas yang telah dikeluarkan sebelumnya harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Semua ketentuan yang mengatur izin pengumpulan dan/atau pengiriman logam tua dan/atau barang bekas yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

Pemegang izin pengumpulan dan/atau pengiriman logam tua dan/atau barang bekas atau wajib retribusi yang melanggar ketentuan akan dicabut izinnya dan tidak diperkenankan lagi melakukan kegiatan pengumpulan dan/atau pengiriman logam tua dan/atau barang bekas.