di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sigi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 7/2014 · Perda Kabupaten Sigi No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pemerintahan daerah dalam mewujudkan iklim usaha dan penanaman modal yang kondusif serta memberdayakan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Sigi melalui pelayanan perizinan dan penanaman modal yang efektif dan efisien. Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan peningkatan status Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sigi dan mengintegrasikannya dengan pelayanan penanaman modal.
Peraturan ini mengubah struktur organisasi beberapa lembaga teknis daerah. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu dibentuk untuk meningkatkan efisiensi pelayanan. Perubahan meliputi penyisipan dan penghapusan beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010, termasuk perubahan susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan pembentukan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu. Badan ini memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, bidang-bidang seperti Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan, Pengelolaan Data, serta Unit Pelaksana Teknis dan Kelompok Jabatan Fungsional. Tim Teknis dibentuk untuk membantu Bidang Pelayanan Perizinan.
Perubahan ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan yang ada sesuai dengan dinamika perkembangan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha di Kabupaten Sigi.