Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sigi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 7/2014 · Perda Kabupaten Sigi No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2014Tanggal Penetapan:7 April 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sigi
LokasiPemerintah Kabupaten Sigi
Tanggal Berlaku07 April 2014
Tanggal Penetapan07 April 2014
Tempat PenetapanDolo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sigi (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2010 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sigi (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2013 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 70). Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 23 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sigi ( Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2012 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 45)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pemerintahan daerah dalam mewujudkan iklim usaha dan penanaman modal yang kondusif serta memberdayakan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Sigi melalui pelayanan perizinan dan penanaman modal yang efektif dan efisien. Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan peningkatan status Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sigi dan mengintegrasikannya dengan pelayanan penanaman modal.

Peraturan ini mengubah struktur organisasi beberapa lembaga teknis daerah. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu dibentuk untuk meningkatkan efisiensi pelayanan. Perubahan meliputi penyisipan dan penghapusan beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010, termasuk perubahan susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan pembentukan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu. Badan ini memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, bidang-bidang seperti Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan, Pengelolaan Data, serta Unit Pelaksana Teknis dan Kelompok Jabatan Fungsional. Tim Teknis dibentuk untuk membantu Bidang Pelayanan Perizinan.

Perubahan ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan yang ada sesuai dengan dinamika perkembangan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha di Kabupaten Sigi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh jabatan dan pejabat pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Bappeda yang diangkat menurut Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sigi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sigi dan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 23 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sigi tetap menjalankan tugasnya sampai dengan dilantik kembali berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)