Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 05/2007 · Perda Kota Bandung No. 05 Tahun 2007 · Perda Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2007Tanggal Penetapan:30 Mei 2007
Investasi & Penanaman ModalKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku30 Mei 2007
Tanggal Penetapan30 Mei 2007
Tempat PenetapanBandung

(-)

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2007 ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung (KPKB).

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk memperkuat struktur permodalan KPKB agar lebih sehat, tangguh, dan mandiri, serta meningkatkan kesejahteraan anggota KPKB dan memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD).

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada KPKB yang bersumber dari APBD. Besaran penyertaan modal pada Tahun Anggaran 2007 adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Setiap penambahan penyertaan modal akan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tersendiri. Sisa Hasil Usaha (SHU) atau bagian keuntungan yang diperoleh dari penyertaan modal ini akan menjadi komponen pendapatan daerah dan diatur dalam naskah perjanjian.

(-)

(-)