di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kecamatan Pringapus Di Wilayah Kabupaten Daerah Tinggkat II Semarang Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Juga dikenal sebagai: PP 48/1996 · PP No. 48 Tahun 1996 · PP Nomor 48 Tahun 1996
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Pemerintah ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Hal ini dilakukan dengan membentuk Kecamatan Pringapus sebagai respons terhadap peningkatan jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pembentukan Kecamatan Pringapus yang meliputi sembilan desa, yaitu Desa Pringapus, Desa Klepu, Desa Derekan, Desa Penawangan, Desa Pringsari, Desa Jatirunggo, Desa Wonorejo, Desa Wonoyoso, dan Desa Candirejo. Kecamatan Pringapus dibentuk dari sebagian wilayah Kecamatan Bergas, yang sebelumnya bernama Kecamatan Klepu. Pusat pemerintahan Kecamatan Bergas berada di Desa Bergas Lor, sedangkan pusat pemerintahan Kecamatan Pringapus berada di Desa Pringapus. Batas wilayah Kecamatan Pringapus dituangkan dalam peta yang menjadi bagian dari peraturan ini. Pemecahan, penyatuan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas desa/kelurahan dalam kecamatan ini diatur lebih lanjut oleh Peraturan Daerah sesuai pedoman dari Menteri Dalam Negeri.