Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 24 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 1950 tentang Penundaan Menjalankan Hukuman Mati Yang Dijatuhkan Oleh Hakim Sipil Dan Hakim Militer

Juga dikenal sebagai: Keppres 24/1950 · Keppres No. 24 Tahun 1950 · Keppres Nomor 24 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Januari 1950
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenundaan Menjalankan Hukuman Mati Yang Dijatuhkan Oleh Hakim Sipil Dan Hakim Militer
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Januari 1950
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 24 Tahun 1950 bertujuan untuk menunda pelaksanaan semua hukuman mati yang dijatuhkan oleh hakim sipil dan hakim tentara. Penundaan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan dalam mempertimbangkan pemberian ampunan. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan Pasal 160 ayat kesatu dan kedua Konstitusi Republik Indonesia Serikat.

(-)

(-)