Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1951 ini bertujuan untuk melaksanakan penyerahan sebagian urusan Pemerintah Pusat dalam bidang pertanian kepada Propinsi Jawa Barat. Penyerahan ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang No. 11 tahun 1950. Peraturan ini membagi urusan pertanian menjadi tiga kategori: urusan otonomi Propinsi, urusan medebewind yang pelaksanaannya diserahkan kepada Propinsi, dan urusan yang bersifat bantuan kepada Pemerintah Pusat. Propinsi Jawa Barat diberi kewenangan untuk mengatur urusan pertanian rakyat, memimpin dan mengawasi pemerintahan daerah otonom, serta membantu Pemerintah Pusat dalam pengumpulan data statistik pertanian. Selain itu, Propinsi juga bertanggung jawab dalam penyediaan benih, bibit, dan alat pertanian, serta pembanterasan penyakit tanaman. Propinsi diharuskan mengadakan percobaan dan penyelidikan dengan persetujuan Menteri Pertanian, serta menyelenggarakan pendidikan pertanian. Dalam pelaksanaan tugasnya, Propinsi harus berkoordinasi dengan instansi terkait dan mengikuti petunjuk dari Menteri Pertanian.