Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Pertanian Kepada Propinsi Jawa Barat

Juga dikenal sebagai: PP 29/1951 · PP No. 29 Tahun 1951 · PP Nomor 29 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1951Tanggal Penetapan:27 Juni 1951
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Pertanian Kepada Propinsi Jawa Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1951
Tanggal Penetapan27 Juni 1951
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1951 ini bertujuan untuk melaksanakan penyerahan sebagian urusan Pemerintah Pusat dalam bidang pertanian kepada Propinsi Jawa Barat. Penyerahan ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang No. 11 tahun 1950. Peraturan ini membagi urusan pertanian menjadi tiga kategori: urusan otonomi Propinsi, urusan medebewind yang pelaksanaannya diserahkan kepada Propinsi, dan urusan yang bersifat bantuan kepada Pemerintah Pusat. Propinsi Jawa Barat diberi kewenangan untuk mengatur urusan pertanian rakyat, memimpin dan mengawasi pemerintahan daerah otonom, serta membantu Pemerintah Pusat dalam pengumpulan data statistik pertanian. Selain itu, Propinsi juga bertanggung jawab dalam penyediaan benih, bibit, dan alat pertanian, serta pembanterasan penyakit tanaman. Propinsi diharuskan mengadakan percobaan dan penyelidikan dengan persetujuan Menteri Pertanian, serta menyelenggarakan pendidikan pertanian. Dalam pelaksanaan tugasnya, Propinsi harus berkoordinasi dengan instansi terkait dan mengikuti petunjuk dari Menteri Pertanian.

(-)

(-)