Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 5/2006 · Perda Kabupaten Ciamis No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2006Tanggal Penetapan:18 Oktober 2006
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku18 Oktober 2006
Tanggal Penetapan18 Oktober 2006
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2000 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2000, tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2002 Nomor12).

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2006 mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Pembentukan Panitia Pemilihan oleh BPD yang terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat. Panitia ini bertugas menyusun program kerja, mengumumkan jadwal kegiatan, mendaftarkan pemilih, menerima pendaftaran bakal calon, dan melaksanakan pemungutan suara.
  2. Persyaratan pemilih, yaitu penduduk desa WNI yang sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin dan berdomisili di desa setempat sekurang-kurangnya 6 bulan terakhir.
  3. Persyaratan calon Kepala Desa, antara lain bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat, berusia paling rendah 25 tahun, dan tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun.
  4. Proses penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa, termasuk penelitian persyaratan administrasi dan klarifikasi pada instansi yang berwenang.
  5. Pelaksanaan kampanye yang diarahkan pada hal-hal positif dan menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
  6. Tata cara pemungutan dan penghitungan suara, termasuk syarat sahnya suara dan proses penetapan calon terpilih.
  7. Proses pengesahan pengangkatan dan pelantikan Kepala Desa terpilih oleh Bupati.
  8. Larangan bagi Kepala Desa, antara lain menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, terlibat dalam kampanye pemilihan umum, dan melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum.
  9. Ketentuan mengenai pemberhentian Kepala Desa, baik karena meninggal dunia, permintaan sendiri, maupun diberhentikan karena alasan tertentu.
  10. Pengangkatan Penjabat Kepala Desa dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa.

Biaya kegiatan pemilihan Kepala Desa dibebankan pada APB Desa, bantuan dari APBD Kabupaten, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

1. Kepala Desa yang ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya. 2. Kepala Desa yang saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini sedang menduduki jabatan untuk yang kedua kalinya atau lebih tidak dapat mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku pada pemilihan Kepala Desa, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.