Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum Daerah Pesona Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 8/2016 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2016Tanggal Penetapan:17 Oktober 2016
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Pesona Pariwisata
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku17 Oktober 2016
Tanggal Penetapan17 Oktober 2016
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pesona Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2006 Nomor 2 Seri D).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung peningkatan pendapatan asli daerah melalui pengembangan potensi kepariwisataan, percepatan pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan asli daerah.

Perumda Pesona Pariwisata memiliki jenis usaha yang meliputi perhotelan, restoran, taman rekreasi, perjalanan wisata, hiburan umum, dan usaha lain yang berkaitan dengan pengembangan potensi kepariwisataan. Modal dasar Perumda berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, dengan penambahan modal yang dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya.

Organ Perumda terdiri dari Bupati selaku wakil daerah sebagai pemilik modal, Direksi, dan Dewan Pengawas. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, mengelola kekayaan Perumda, dan menyelenggarakan administrasi. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan memberikan pertimbangan kepada Bupati.

Pegawai Perumda diangkat dengan persyaratan tertentu dan berhak atas gaji, tunjangan, serta jaminan kesehatan dan keselamatan kerja. Perumda juga menyelenggarakan program dana pensiun bagi Direksi dan pegawai.

Perumda wajib menyusun RKAP tahunan dan menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala kepada Dewan Pengawas dan Bupati. Laba bersih Perumda setelah dikurangi pajak dan pengeluaran lain yang sah, penggunaannya ditetapkan untuk pemerintah daerah, cadangan umum, jasa produksi, pendidikan, pelatihan, riset dan pengembangan, coorporate social responsibility, dan sumbangan dana pensiun/perorangan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pesona Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2006 Nomor 2 Seri D), dinyatakan masih tetap berlaku dan paling lama 6 (enam) bulan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pegawai Perumda Pesona Pariwisata yang melanggar kewajiban dan larangan dikenakan sanksi administratif. 2. Jenis sanksi administratif meliputi teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pembebasan jabatan, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian dengan tidak hormat.