Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong No. 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 5 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sorong 5/2017 · Perda Kabupaten Sorong No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sorong Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2017Tanggal Penetapan:20 Desember 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Sorong
Tanggal Berlaku20 Desember 2017
Tanggal Penetapan20 Desember 2017
Tempat PenetapanAimas

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2018. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp.1.300.339.144.830,00, belanja daerah sebesar Rp.1.538.411.137.785,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. 238.071.992.955,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 240.071.992.955,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.000.000.000,00, sehingga pembiayaan netto menjadi Rp.(238.071.992.955,00).

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari bagi hasil pajak/bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, dan Bantuan Keuangan Kepada Desa.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA). Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)