Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 60 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Poso Dengan Kabupaten Tojo Una-Una Provinsi Sulawesi Tengah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 60/2017 · Permendagri No. 60 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 60 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2017Tanggal Penetapan:27 Juli 2017
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Poso Dengan Kabupaten Tojo Una-Una Provinsi Sulawesi Tengah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku10 Agustus 2017
Tanggal Penetapan27 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Poso dan Kabupaten Tojo Una-Una di Provinsi Sulawesi Tengah. Penetapan ini dilakukan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan di kedua kabupaten tersebut. Batas daerah ini telah disepakati oleh pemerintah kabupaten terkait dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat dan titik-titik batas yang dimulai dari Teluk Tomini hingga pertigaan batas antara Desa Malei Tojo, Desa Rato Ombu, dan Desa Mayumba. Posisi titik koordinat yang ditetapkan bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan.

(-)

(-)