Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 13/2016 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 13 Tahun 2016 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2016Tanggal Penetapan:3 November 2016
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku03 November 2016
Tanggal Penetapan03 November 2016
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan. Perubahan tersebut meliputi penurunan modal dasar PT Sriwijaya Mandiri Sumsel menjadi Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan modal yang ditempatkan dan disetor penuh menjadi paling sedikit Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar. Selain itu, diatur bahwa 40% modal dasar pihak lain akan ditawarkan kepada pemerintah kabupaten/kota dan Pengusaha Nasional/Lokal yang mempunyai reputasi baik. Penetapan modal dasar dan modal disetor diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar.

(-)

(-)