Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah (PD) di Kabupaten Tojo Una-Una. Tujuan pendirian PD adalah untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). PD dapat bekerja sama dengan perusahaan daerah lain, koperasi, dan badan usaha lainnya.
Bidang usaha PD meliputi kontraktor dan konsultan, perdagangan umum dan jasa, pertambangan, angkutan daerah dan transportasi, perikanan dan kelautan, kebersihan kota, kepariwisataan, farmasi, biro perjalanan umum, air minum, dan bidang usaha lainnya.
Modal usaha PD terdiri dari modal sendiri, modal penyertaan, bantuan pemerintah, dan usaha lain yang sah. Pengurus PD terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan, mengangkat dan memberhentikan pegawai, menyampaikan rencana kerja, mengurus kekayaan perusahaan, menyelenggarakan administrasi, dan mewakili perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional perusahaan, memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terkait pengangkatan dan pemberhentian Direksi, program kerja, laporan keuangan, dan kinerja perusahaan.