Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 6/2022 · Perda Kabupaten Asahan No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2022Tanggal Penetapan:24 Januari 2022
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Asahan
Tanggal Berlaku24 Januari 2022
Tanggal Penetapan24 Januari 2022
Tempat PenetapanKisaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa. Perubahan tersebut meliputi definisi dalam Pasal 1, persyaratan perangkat desa dalam Pasal 6, ketentuan mengenai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Perangkat Desa dalam Pasal 8, pemberhentian Perangkat Desa dalam Pasal 13 dan 14, serta penambahan Bab VIA mengenai kekosongan jabatan Perangkat Desa dan Pasal 14A mengenai pengisian jabatan Perangkat Desa yang kosong.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 dan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Ketentuan Substansial:

  • Persyaratan Perangkat Desa: Usia minimum dan maksimum untuk menjadi perangkat desa, penghapusan persyaratan tertentu.
  • Pemberhentian Perangkat Desa: Ketentuan mengenai pemberhentian sementara dan tetap, termasuk konsultasi dengan Camat.
  • Kekosongan Jabatan: Pengaturan mengenai pelaksana tugas dan pengisian jabatan perangkat desa yang kosong.
  • Masa Tugas: Perangkat Desa yang diangkat sebelum peraturan ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya, dengan ketentuan khusus bagi yang diangkat secara periodisasi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan keputusan pengangkatannya. 2. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.

(-)