di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 6/2022 · Perda Kabupaten Asahan No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa. Perubahan tersebut meliputi definisi dalam Pasal 1, persyaratan perangkat desa dalam Pasal 6, ketentuan mengenai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Perangkat Desa dalam Pasal 8, pemberhentian Perangkat Desa dalam Pasal 13 dan 14, serta penambahan Bab VIA mengenai kekosongan jabatan Perangkat Desa dan Pasal 14A mengenai pengisian jabatan Perangkat Desa yang kosong.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 dan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Ketentuan Substansial: