Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 12/2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 12 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2014Tanggal Penetapan:26 September 2014
Struktur Organisasi PemerintahPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tanggal Berlaku26 September 2014
Tanggal Penetapan26 September 2014
Tempat PenetapanPalu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. 2. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 1 angka 16, BAB VIII dan Penjelasan Umum angka 6 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 03 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah ini bertujuan untuk melakukan penataan organisasi Inspektorat Daerah agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait dengan jabatan Seksi Pengawas di bawah Inspektur Pembantu. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan susunan organisasi Inspektorat Daerah, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Daerah, serta penghapusan beberapa ketentuan terkait Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah. Secara rinci, peraturan ini mengubah ketentuan mengenai Lembaga Teknis Daerah, susunan organisasi Inspektorat Daerah, dan susunan organisasi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Daerah. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan mengenai Kelompok Jabatan Fungsional di Inspektorat Daerah. Perubahan organisasi mencakup penghapusan jabatan Seksi Pengawas di bawah Inspektur Pembantu dan penataan kembali struktur organisasi Inspektorat Daerah. Selain itu, dilakukan penataan terhadap Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Daerah, termasuk perubahan pada bidang dan sub bidang yang ada di dalamnya. Peraturan ini juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku beberapa ketentuan terkait Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah.

1. Seluruh jabatan beserta pejabat Kepala Seksi di lingkungan Inspektorat Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 07 Tahun 2008 dan perubahannya, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditata kembali menurut Peraturan Daerah ini. 2. Seluruh jabatan beserta pejabat di lingkungan Badan Promosi dan Penanaman Modal Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 07 Tahun 2008 dan perubahannya, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditata kembali menurut Peraturan Daerah ini. 3. Seluruh jabatan beserta pejabat di lingkungan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 03 Tahun 2009 dan perubahannya, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditata kembali menurut Peraturan Daerah ini. 4. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah dinyatakan masih tetap berwenang mendatangani perizinan non perizinan atas nama Gubernur sampai dengan ditata menurut Peraturan Daerah ini. 5. Staf dan Aset pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah menjadi Staf dan Aset Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan terhitung sejak ditata menurut Peraturan Daerah ini.

(-)