Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 2/2010 · Perda Kabupaten Berau No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2010Tanggal Penetapan:17 Februari 2010
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Berau
Tanggal Berlaku17 Februari 2010
Tanggal Penetapan17 Februari 2010
Tempat PenetapanTanjung Redep

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Berau.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Berau. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan barang milik daerah yang tertib dan optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk mengamankan barang daerah, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, memberikan jaminan dalam pengelolaan, menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan, mewujudkan akuntabilitas, serta mewujudkan pengelolaan yang tertib, efektif, dan efisien.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kewenangan Kepala Daerah dalam pengelolaan barang milik daerah, yang dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, pembantu pengelola barang, Kepala SKPD selaku pengguna, Kepala unit kerja/pejabat yang ditunjuk selaku kuasa pengguna, penyimpan barang, dan pengurus barang.
  2. Proses perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang, pengadaan barang/jasa, penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran barang.
  3. Penggunaan barang untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD, dengan status penggunaan yang ditetapkan oleh Keputusan Bupati.
  4. Penatausahaan barang yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang.
  5. Pemanfaatan barang yang tidak dipergunakan sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
  6. Pengamanan dan pemeliharaan barang.
  7. Penilaian barang dalam rangka penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang.
  8. Penghapusan barang dari daftar barang milik daerah.
  9. Pemindahtanganan barang sebagai tindak lanjut penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau diserahkan sebagai modal Pemerintah Daerah.
  10. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan barang.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan pengelolaan barang dan tuntutan ganti rugi atas kerugian daerah akibat pengelolaan barang.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Berau dinyatakan tidak berlaku.

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), Pasal 16 ayat (3), Pasal 18, Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 32 ayat (2), Pasal 34 ayat (2), Pasal 38 ayat (1), Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 43, dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Pertauran Perundang-undangan. Pengelola, pengguna dan/atau kuasa pengguna yang melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);