Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Harga Pembelian Kedelai Petani dalam Rangka Pengamanan Harga Kedelai di Tingkat Petani

Juga dikenal sebagai: Permendag 01/M-DAG/PER/1/2015 · Permendag No. 01/M-DAG/PER/1/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2015Tanggal Penetapan:2 Januari 2015
Badan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Pembelian Kedelai Petani dalam Rangka Pengamanan Harga Kedelai di Tingkat Petani
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku05 Januari 2015
Tanggal Penetapan02 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/9/2013 tentang Pengamanan Harga Kedelai Di Tingkat Petani dan Penyaluran Kedelai Di Tingkat Pengrajin Tahu/Tempe.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Harga Pembelian Kedelai Petani (HBP Kedelai) dalam rangka pengamanan harga kedelai di tingkat petani. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/9/2013. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penetapan HBP Kedelai sebesar Rp. 7.700,- per kilogram yang berlaku selama masa panen raya triwulan I dari 5 Januari hingga 31 Maret 2015. Jika masa berlaku HBP Kedelai berakhir dan belum ada penetapan baru, maka HBP Kedelai yang lama tetap berlaku. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2015.

(-)

(-)