Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menetapkan pedoman nomenklatur, tugas, dan fungsi perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Peraturan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 109 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur bentuk, nomenklatur, dan tipologi perangkat daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang meliputi Dinas, Bidang, dan Seksi. Dinas Perdagangan Provinsi dan Kabupaten/Kota diklasifikasikan berdasarkan beban kerja menjadi Tipe A, B, dan C. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bidang perdagangan, yang dapat dibentuk berdasarkan kebutuhan dan dilengkapi dengan kajian akademis. Peraturan ini menetapkan bahwa perangkat daerah harus menyesuaikan nomenklatur sesuai dengan ketentuan peraturan ini dalam waktu 6 bulan sejak diundangkan.