Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buton pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buton

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 8/2016 · Perda Kabupaten Buton No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2016Tanggal Penetapan:26 September 2016
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buton pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buton
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku27 September 2016
Tanggal Penetapan26 September 2016
Tempat PenetapanPasarwajo

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 30 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Buton pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buton. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk perbaikan dan peningkatan kapasitas jaringan air bersih di Kabupaten Buton.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal awal pada PDAM Kabupaten Buton sebesar Rp. 17.334.650.591,10 yang berasal dari anggaran tahun 1993 hingga 2009.
  2. Terjadi pengurangan nilai penyertaan modal pada tahun 2007 sebesar Rp. 503.933.135,10 karena penyerahan aset PDAM ke Kabupaten Bombana dan Kabupaten Wakatobi.
  3. Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal di Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 2.985.559.000 yang terdiri dari uang sebesar Rp. 1.000.000.000 dan non kas sebesar Rp. 1.985.559.000.
  4. Laba PDAM ditetapkan oleh Bupati dan disetor ke kas Daerah setelah disahkan. Jika pelayanan air bersih belum mencapai 80% dari total penduduk, laba dapat ditahan untuk investasi kembali.
  5. Bupati melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal, yang dapat didelegasikan kepada Dewan Pengawas PDAM.
  6. Direktur Utama PDAM wajib membuat laporan pelaksanaan penyertaan modal secara bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan.

(-)

(-)