di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buton pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buton
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 8/2016 · Perda Kabupaten Buton No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Buton pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buton. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk perbaikan dan peningkatan kapasitas jaringan air bersih di Kabupaten Buton.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: