Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 22 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 22/2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 22 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 22 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2009Tanggal Penetapan:15 September 2009
Struktur Organisasi PemerintahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku15 September 2009
Tanggal Penetapan15 September 2009
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Semua produk hukum daerah sebelumnya yang mengatur mengenai SATKORLAK Penanggulangan Bencana Provinsi Kalimantan Selatan, penanganan teknis penanggulangan bencana oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya.

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan sebagai unsur pendukung Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Gubernur. BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi kebutuhan, peta rawan bencana, prosedur tetap penanggulangan bencana, melaksanakan penanggulangan bencana, melaporkan kegiatan kepada Gubernur, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran dana dan barang, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.

Fungsi BPBD meliputi perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi secara cepat, tepat, efektif, dan efisien, serta koordinasi kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Organisasi BPBD terdiri dari Pengarah Penanggulangan Bencana dan Pelaksana Penanggulangan Bencana. Pengarah bertugas menyusun konsep pelaksanaan kebijakan dan memantau serta mengevaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana. Pelaksana dipimpin oleh Kepala Pelaksana dan bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Pelaksana memiliki fungsi komando, koordinasi, perumusan program, dan pengelolaan kesekretariatan.

Struktur Pelaksana Penanggulangan Bencana terdiri dari Sekretariat, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bidang memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam penanggulangan bencana.

Kepala Badan dijabat oleh Sekretaris Daerah secara ex-officio. Pengisian jabatan di lingkungan Pelaksana BPBD berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan integritas dalam penanggulangan bencana.

(-)

(-)