Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 23 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 23 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Tasikmalaya 23/2025 · Perwali Kota Tasikmalaya No. 23 Tahun 2025 · Perwali Kota Tasikmalaya Nomor 23 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2025Tanggal Penetapan:17 November 2025
Kesehatan & FarmasiHukum Administrasi NegaraPelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPeraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku17 November 2025
Tanggal Penetapan17 November 2025
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Berita Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2011 Nomor 421).

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai pedoman bagi pengelola tempat, masyarakat, dan Perangkat Daerah dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Tasikmalaya. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari asap rokok, rokok elektronik, serta shisha.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan jenis-jenis tempat yang dikategorikan sebagai KTR, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum lainnya. Pengelola atau penanggung jawab tempat-tempat tersebut diwajibkan menyediakan tempat khusus untuk merokok yang memenuhi standar teknis tertentu, seperti sirkulasi udara yang baik, jarak minimal dari pintu utama, serta adanya peringatan bahaya merokok. Selain itu, pengelola wajib memasang tanda larangan merokok baik dalam bentuk suara, tulisan, maupun gambar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam mendukung KTR, baik melalui pemberian saran, partisipasi dalam pengawasan, maupun penyediaan sarana pendukung. Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah terkait melakukan pembinaan dan pengawasan, yang dapat dibantu oleh Satuan Tugas Penegak KTR yang dibentuk melalui Keputusan Wali Kota. Satuan tugas ini memiliki wewenang untuk merumuskan kebijakan pengawasan, menginventarisasi kepatuhan KTR, serta menindaklanjuti pengaduan pelanggaran.

(-)

1. Pengelola/penanggung jawab KTR yang melanggar kewajiban (seperti tidak memasang tanda larangan atau tidak menyediakan tempat khusus) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga penghentian tetap kegiatan. 2. Setiap orang yang merokok di KTR dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, atau pengusiran dari lokasi. 3. Pelanggaran terkait produksi, penjualan, atau promosi rokok di KTR dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga penghentian tetap kegiatan.