Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: PMK 1/2025 · PMK No. 1 Tahun 2025 · PMK Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2025Tanggal Penetapan:6 Januari 2025
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaJenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku09 Februari 2025
Tanggal Penetapan06 Januari 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. PNBP ini meliputi penerimaan dari jasa pengujian laboratorium, jasa pelatihan kelautan dan perikanan, serta barang sebagai hasil kegiatan di bidang penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan, dan/atau pembinaan.

Tarif PNBP yang bersifat volatil ini tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Dalam kondisi tertentu, tarif dapat dikenakan hingga Rp0,00 atau 0%, dengan ketentuan lebih lanjut diatur sesuai peraturan perundang-undangan.

Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan wajib disetor ke Kas Negara.

(-)

(-)