Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Daerah di Kota Tangerang Selatan. Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini mencakup berbagai jenis retribusi, termasuk Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
- **Retribusi Jasa Umum** meliputi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, pemakaman dan pengabuan mayat, parkir di tepi jalan umum, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, tera/tera ulang, pengendalian menara telekomunikasi, dan pelayanan pasar.
- **Retribusi Jasa Usaha** meliputi pemakaian kekayaan daerah, terminal, tempat khusus parkir, serta tempat rekreasi dan olahraga.
- **Retribusi Perizinan Tertentu** meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin trayek, dan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Peraturan ini juga mengatur tentang prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pemanfaatan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, penagihan, kedaluwarsa penagihan, sanksi administratif, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.