Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Restribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 4/2021 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 4 Tahun 2021 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2021Tanggal Penetapan:21 Juni 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRestribusi Daerah
LokasiPemerintah Kota Tangerang Selatan
Tanggal Berlaku01 Juli 2021
Tanggal Penetapan21 Juni 2021
Tempat PenetapanTangerang Selatan

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. 2. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah pada Bidang Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika. 3. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Daerah di Kota Tangerang Selatan. Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini mencakup berbagai jenis retribusi, termasuk Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. - **Retribusi Jasa Umum** meliputi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, pemakaman dan pengabuan mayat, parkir di tepi jalan umum, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, tera/tera ulang, pengendalian menara telekomunikasi, dan pelayanan pasar. - **Retribusi Jasa Usaha** meliputi pemakaian kekayaan daerah, terminal, tempat khusus parkir, serta tempat rekreasi dan olahraga. - **Retribusi Perizinan Tertentu** meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin trayek, dan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Peraturan ini juga mengatur tentang prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pemanfaatan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, penagihan, kedaluwarsa penagihan, sanksi administratif, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Izin mendirikan bangunan, Izin Trayek, atau Perpanjangan IMTA yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai masa izin berakhir. 2. Penyelenggaraan Retribusi PBG dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang telah menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung, dan digunakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung disesuaikan. 3. Dalam hal Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung belum digunakan, perhitungan Retribusi PBG menggunakan tarif berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah.

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dapat dikenakan denda administratif terhadap pelanggaran melaksanakan kegiatan konstruksi dan pembangunan fisik sebelum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung.