di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Padang Sidempuan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Sidempuan 8/2021 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 8 Tahun 2021 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Padang Sidempuan. Latar belakang perubahan ini adalah potensi geografis, geologis, dan demografis Kota Padang Sidempuan yang tinggi terhadap bencana, sehingga diperlukan penguatan kelembagaan BPBD agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam penanggulangan bencana.
Perubahan meliputi: