Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Padang Sidempuan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Sidempuan 8/2021 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 8 Tahun 2021 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2021Tanggal Penetapan:28 Oktober 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Padang Sidempuan
LokasiPemerintah Kota Padang Sidempuan
Tanggal Berlaku28 Oktober 2021
Tanggal Penetapan28 Oktober 2021
Tempat PenetapanPadang Sidempuan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 05 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Padang Sidempuan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Padang Sidempuan. Latar belakang perubahan ini adalah potensi geografis, geologis, dan demografis Kota Padang Sidempuan yang tinggi terhadap bencana, sehingga diperlukan penguatan kelembagaan BPBD agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam penanggulangan bencana.

Perubahan meliputi:

  1. Klasifikasi BPBD ditetapkan menjadi klasifikasi A.
  2. Organisasi Unsur Pelaksana BPBD terdiri dari: Kepala Pelaksana, Sekretariat Unsur Pelaksana (dengan Subbagian Umum dan Kepegawaian serta Subbagian Perencanaan dan Keuangan), Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan (dengan Seksi Pencegahan dan Seksi Kesiapsiagaan), Bidang Kedaruratan dan Logistik (dengan Seksi Kedaruratan dan Seksi Logistik), Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (dengan Seksi Rehabilitasi dan Seksi Rekonstruksi), dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Kepala Pelaksana BPBD adalah jabatan struktural eselon II.b, Kepala Sekretariat dan Kepala Bidang adalah Jabatan Struktural eselon III.b, serta Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Struktural eselon IV.a.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pejabat struktural yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)