Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penghargaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 7/2014 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2014Tanggal Penetapan:29 Desember 2014
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenghargaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku29 Desember 2014
Tanggal Penetapan29 Desember 2014
Tempat PenetapanNgamprah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penghargaan Daerah di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pembangunan daerah dan patut mendapatkan penghargaan atas jasa-jasanya. Tujuan pemberian Penghargaan Daerah adalah untuk menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi dalam meningkatkan darmabakti kepada Daerah, Bangsa, dan Negara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis Penghargaan Daerah, yaitu Tanda Penghargaan, Penghargaan Pengabdian, dan Penghargaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Teladan.
  2. Tanda Penghargaan diberikan kepada seseorang atau badan yang telah berjasa dalam pembangunan daerah di berbagai bidang seperti pembinaan idiologi, peningkatan perekonomian, kesejahteraan sosial, pengembangan budaya, pendidikan, pengelolaan lingkungan hidup, dan penggerak peran serta masyarakat.
  3. Penghargaan Pengabdian diberikan kepada PNS yang telah mengabdi selama 10, 20, atau 30 tahun dengan persyaratan tertentu.
  4. Penghargaan PNS Teladan diberikan kepada PNS yang berprestasi berdasarkan penilaian.
  5. Pembentukan Tim Pertimbangan Penghargaan Daerah yang bertugas meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan penghargaan.
  6. Tata cara pengusulan, penilaian, penetapan, dan penyerahan Penghargaan Daerah.
  7. Hak dan kewajiban penerima Penghargaan Daerah, termasuk hak atas penghormatan, penghargaan berupa uang, hak protokol dalam acara resmi, dan usulan kenaikan pangkat istimewa bagi PNS Teladan. Kewajiban penerima penghargaan adalah menjaga nama baik, memelihara piagam/medali, menunjukkan keteladanan, dan meningkatkan prestasi.

(-)

(-)